
Sebagaimana tertuang dalam Surat Panggilan Nomor: SPG/05/II/2011/Reskrim tertanggal 28 Pebruari 2011, Nenek Saha diminta untuk hadir diruang Unit Reskrim Polsek Genteng untuk menemui AIPTU Nurhandoyo guna didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara yang diduga tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 (1) KUHP Subs 352 KUHP yang telah dilaporkan oleh Affani Dwi Rahadi.
Dikonfirmasi masalah tersebut, Kapolsek Genteng, Kompol Subagyono, SH., menjelaskan, Nenek Saha ditetapkan sebagai tersangka atas dasar laporan pengaduan yang disampaikan oleh Affani Dwi Rahadi. “Kedua pihak saling lapor. Sebagai pelayan masyarakat kita wajib untuk menampung dan melayani semuanya,” kata Kompol Subagyono, saat dihubungi melalui handphone-nya, Jum’at (25/3) sore kemarin.
Ketika ditanyakan tentang proses penyidikan terkait laporan penganiayaan yang disampaikan oleh Nenek Saha, Kapolsek menjelaskan bahwa berkas laporan Nenek Saha dikembalikan ke penyidik karena alasan kurangnya saksi. “Berkas laporan itu dikembalikan karena saksinya kurang.” kata Kapolsek, tanpa menjelaskan apakah saksi untuk kasus penganiayaan yang dilaporkan Affani Dwi Rahadi sudah cukup sehingga Nenek sebatangkara itu resmi dijadikan sebagai tersangka pelaku penganiayaan atas diri Affani Dwi Rahadi?
0 komentar:
Posting Komentar